Pertama dibangun dengan nama RSUD Muara Enim dengan status RSU Kelas D.
Melalui SK Menkes RI No. 1151/Menkes/SK/XII/1993 status Rumah Sakit meningkat menjadi RSU kelas C dengan kapasitas 100 tempat tidur.
Berdasarkan Peraturan Daerah tingkat II Muara Enim Nomor 49 Tahun 1997 RSUD Muara Enim menjadi rumah sakit umum unit swadana.
Terjadi banjir pada sebagian besar komplek RSUD Muara Enim. Kemudian gedung RS direlokasi ke tempat yang lebih baik yaitu dipinggir jalan Trans Sumatera. Pada saat peresmian dimulainya pembangunan RSUD Muara Enim di lokasi yang baru juga diresmikan penggantian nama RSUD Muara Enim menjadi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2002 pada tanggal 29 Agustus 2002.
Saat ini kelembagaan rumah sakit secara organisasi dan tata kerja telah menjadi lembaga teknis daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002.
RSUD Dr. H. Mohamad Rabain memperoleh pengakuan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terakreditasi dengan 5 (Lima) Pelayanan Dasar.
Rumah sakit telah menempati gedung baru berlantai tiga dengan luas bangunan 10.390,5 m² dan luas lahan 40.000 m². Kapasitas tempat tidur (TT) berjumlah 135 TT terdiri dari kelas VIP 7 TT, Kelas I 12 TT, kelas II 62 TT, dan kelas III 54 buah.
Seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan, Kapasitas tempat tidur (TT) bertambah menjadi berjumlah 142 TT.
RSUD Dr. H. Mohamad Rabain sebagai rumah sakit yang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah meningkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muara Enim No. 274 /KPTS/RSUD-HMR/2009.
Pada Bulan Nopember 2009 RSUD Dr. H. Mohamad Rabain kembali mendapatkan pengakuan Terakreditasi Tingkat Nasional dengan 12 Pelayanan.
Pemerintah Kabupaten telah menambah kapasitas tempat tidur sebanyak 87 tempat tidur dengan anggaran dari APBD Kabupaten Muara Enim terdiri dari Kelas III 20 buah, Kelas II 8, kelas I 8, non kelas (NICU/PICU/Neonatus) 16 buah, isolasi 1 buah dan VIP 34 buah.
Jadi total tempat tidur pada akhir tahun 2012 direncanakan berjumlah 248 buah, dengan rincian kelas III 74 buah, kelas II 75 buah, kelas I 20 buah, non kelas 36 buah dan kelas utama 8 buah dan VIP 34 buah.
RSUD Dr. H. Mohamad Rabain juga mendapatkan Penghargaan bidang pelayanan Publik yaitu Piala Citra Pelayanan Prima pada bulan Desember 2010 dari Wakil Presiden.
RSUD Dr. H. Mohamad Rabain berhasil menjadi JUARA 1 untuk Rumah sakit Sayang Ibu dan Bayi tingkat Propinsi Sumatera Selatan.
RSUD berhasil meraih Juara I Tingkat Provinsi Lomba KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran (PPPK) Rumah Sakit Tipe C.
1. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain lulus Akreditasi KARS versi 2012 tingkat Paripurna yang berlaku hingga tahun 2020.
2. terbaik II kategori Instansi Vertikal dan RSUD dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik pada badan publik Provinsi Sumatera Selatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
3. Penghargaan Prestise Indonesia Tahun 2017 kategori penghargaan rumah sakit terpercaya dalam kinerja & pelayanan memuaskan.
4. Saat ini RSUD Dr. H. Mohamad Rabain resmi menjadi Rumah Sakit Kelas B sesuai dengan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 515/DPMPTSP.V/XII/2017 tanggal 05 Desember 2017.